🌀 Biaya Sidang Ganti Nama Di Pengadilan Negeri 2022

Sidangdimulai pukul 09:00 WIB yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan berjalan lancar dan tertib dengan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Sidang tersebut dihadiri para pemohon dan para saksi yang akan disidang pada hari itu juga, karena Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas I B mengutamakan One Day Service. Andadisini: Pengadilan Negeri Sanana > Pengumuman > PERMA 1 Tahun 2022. PERMA-1-Tahun-2022-Restitusi-dan-Kompensasi Unduh. pnsanana 1 Maret 2022 Pengumuman Tidak ada Komentar. ← Pengawasan Daring oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pengantar Alih Tugas Panitera dan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Sanana Kelas II →. penetapanpanjar-biaya-2022-01 (tidak berlaku) penetapan-panjar-biaya-2022-02 Adapun Besaran Biaya Relaas Pemanggilan Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor W14-U2/179/HK. dan Nomor W13-A2/494/HK.00.8/SK/1/2022 per 17 Januari 2022 sebagai berikut . Salah satu masalah yang sering diajukan di pengadilan adalah persoalan mengganti nama. Permasalahan perubahan atau penggantian nama ini yang paling sering dimohonkan ke Pengadilan. Ada banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan yaitu seperti karena namanya itu kurang hoki atau terdapat perbedaan penulisan nama dalam KTP, KK, Akta Kelahiran. Tidak ada larangan dalam melakukan penggantian atau perubahan nama sepanjang tidak melanggar peraturan peraturan yang berlaku. Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Dibawah ini Legal Keluarga akan menggambarkan cara mengajukan ganti nama di Pengadilan, yaitu sebagai berikut Ganti Nama diajukan Melalui Proses di Pengadilan Negeri Pasal 52 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan menyebutkan perubahan nama dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal Pemohon. Ketentuan tersebut mengandung makna seperti apabila KTP anda bertempat tinggal di wilayah Jakarta Barat, maka pengajukan permohonan perubahan nama diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Syarat ganti nama di Pengadilan Negeri yaitu sebagai berikut Surat Permohonan Perubahan Nama yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri;KTP Pemohon,Akta Kelahiran Pemohon,Dokumen Ijazah,Kartu Keluarga KK,Siapkan 2 Saksi. Baca Juga Perjanjian Pra Nikah Lupa Dicatatkan, Apakah Batal ? Berapa Lama Proses Ganti Nama di Pengadilan ? Setelah permohonan ganti nama di pengadilan didaftarkan, maka tahap selanjutnya pemohon akan menunggu jadwal sidang yang kemungkinan dilakukan sekitar 2 dua minggu setelah pendaftaran dilakukan. Umumnya proses ganti nama berlangsung yaitu sekitar 1 sampai 3 kali sidang yang perkiraan berlangsung paling lama 2 minggu hingga 1 bulan. Setelah persidangan selesai dan pengadilan mengabulkan permohonan ganti nama tersebut, maka tahap selanjutnya pemohon mengajukan permohonan salinan putusan penetapan penggantian nama melalui PTSP Pengadilan Negeri. Biasanya pengambilan salinan putusan penetapan penggantian nama di Pengadilan Negeri dapat diambil paling lama 3 sampai 7 hari kerja. Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan. Menurut Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 tiga puluh hari setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon. Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres Tahun 2018, yaitu Salinan penetapan pengadilan negeri;Kutipan akta Pencatatan Sipil;KK;KTP-el; danDokumen Perjalanan bagi Orang Asing. Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 tiga puluh hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. satu juta rupiah apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan. Ganti Nama Karena Salah Ketik Tidak Harus ke Pengadilan Negeri Apabila nama dalam KTP atau KK salah ketik, contohnya tertulis dalam Akta Kelahiran “Marry”, namun dalam KTP dan KK tertulis “Marri”, maka proses penggantian nama seperti ini tidak perlu harus ke Pengadilan untuk mengubahnya. Apabila terjadi kesalahan ketik, maka pihak pemohon cukup langsung ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan tanpa harus ke pengadilan negeri. Adapun syarat yang perlu dilengkapi, yaitu KTP;KK Kartu Keluarga;Akta Kelahiran;Ijazah;Akta Perkawinan / Buku Nikah;Mengisi Formulir yang disediakan oleh Disdukcapil. _____________________________ Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara pengurusan ganti nama di pengadilan, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien Ilustrasi ganti nama Foto Bagus Permadi/kumparanSeorang bayi laki-laki dengan nama Kusno Sosrodihardjo lahir lebih dari satu abad lalu, pada tepatnya tanggal 6 Juni 1901. Saat ini, mungkin masih ada orang yang tidak mengenal siapa itu Kusno. Ia lebih dikenal dengan nama Sukarno, Presiden pertama Republik hanyalah salah satu contoh orang Indonesia yang mengganti namanya. Kini, selang lebih dari satu abad setelah Sukarno, fenomena mengganti nama masih banyak alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian nama. Mulai dari urusan pekerjaan, mempermudah pengurusan administrasi, hingga urusan apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang bila ingin mengubah namanya?Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Aturan itu menjelaskan bahwa bila seseorang ingin mengajukan penggantian nama, maka harus mengajukan ke pengadilan negeri Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Foto Dimas Jarot/kumparanMengutip dari laman Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan. Di antaranya adalah1. Surat Permohonan, bermaterai ditanda tangani oleh Pemohon dicopy 2 eks2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 satu lembar3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 satu lembar4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 satu lembar5. Foto copy Ijazah jika ada hubungan dengan ijazah sebanyak 1 satu lembar6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 satu lembar7. Foto copy KTP 2 dua orang saksi, masing-masing sebanyak 1 satu lembar. tidak dimateraiUntuk poin 2 sampai dengan poin 6 distempel di kantor Pos bermaterai Rp Poin terpenting dalam pengajuan itu adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama tersebut. "Ya betul. Memuat Maksud dan tujuan ganti nama," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo, dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Selasa 19/12.Persyaratan tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat guna diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan. Sidang nantinya akan dipimpin oleh seorang hakim yang akan mengganti nama itu nantinya mengajukan saksi minimal 2 orang sebagai penguat alasan permohonannya itu. Di dalam sidang, kedua saksi serta pemohon nantinya akan diperiksa hakim untuk ditanya alasan penggantian sendiri biasanya berlangsung singkat, hanya dua kali persidangan. "Sidang permohonan bisa sekali atau dua kali diputus. Tergantung persyaratannya lengkap atau tidak. Seminggu kemudian setelah putusan, Penetapan bisa diambil," kata tidak semua permohonan dikabulkan oleh hakim. "Bisa ditolak manakala tidak sesuai dengan aturan dan tujuan," imbuh menambahkan untuk biaya sidang penggantian nama itu dibebankan kepada pihak yang mengajukan permohonan. Kisaran biaya pun berbeda-beda mulai dari sekitar Rp 100 ribu ke atas. "Biaya ditanggung pemohon sesuai Skum kuitansi resmi. Tergantung jauh dekatnya alamat/area yang dipanggil. Tidak diperkenankan menambah biaya selain yang tercantum," ujar dikabulkan, maka nantinya penetapan hakim tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna diubah. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Persyaratan Permohonan Ganti Nama/Tambah Nama/ Perbaikan Nama Persyaratan permohonan ganti nama / tambah nama / perbaikan nama di Pengadilan Negeri Purwodadi sebagai berikut. Fotokopi KTP Pemohon; Fotokopi Kartu Keluarga; Fotokopi Buku Nikah; Fotokopi Ijazah; Fotokopi SK; Fotokopi Akta Lahir; Fotokopi ket. Desa yang menyatakan 1 satu orang yang sama; Fotokopi Kartu SHM; Fotokopi Buku Tabungan; Fotokopi BPKB; Membawa 2 dua orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama / identitas pemohon.

biaya sidang ganti nama di pengadilan negeri 2022